DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Rampungkan Raperda Kota Layak Anak

By Admin


Dok. Humas DKI

nusakini.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta DPRD setempat akhirnya merampungkan pembahasan awal draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kesepakatan strategis tersebut diselesaikan pada Jumat, 2 Oktober 2026, guna merespons tingginya kebutuhan ruang aman bagi warga usia dini.

Regulasi anyar ini disusun dalam kerangka besar yang dikabarkan memuat 10 bab serta 34 pasal komprehensif. Beleid tersebut dirancang khusus untuk memperkokoh ekosistem pemenuhan hak anak di tengah padatnya kawasan permukiman ibu kota.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, memaparkan bahwa draf ini tergabung dalam paket usulan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk. Selain isu hak anak, pihak dewan juga menuntaskan tiga rancangan lain mengenai penduduk, perempuan, serta pembangunan keluarga.

"Keempat regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam memperkuat perlindungan keluarga, anak, dan perempuan di Jakarta," tutur Abdul Aziz di Jakarta. Pihak legislatif menaruh harapan besar agar regulasi ini kelak mampu menjawab berbagai persoalan sosial di lapangan.

Lebih lanjut, Aziz menyoroti urgensi penyediaan fasilitas bermain yang terjamin keamanannya bagi anak-anak di perkotaan. Ia mengusulkan agar lahan milik pemerintah seperti area sekolah, kantor kecamatan, hingga kelurahan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Solusi pemanfaatan aset daerah ini dinilai sebagai jalan keluar paling rasional bagi kawasan permukiman yang sangat padat. Langkah ini diyakini mampu mencegah anak-anak bermain di tempat berisiko tinggi seperti jalan raya atau area publik tanpa pengawasan.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia, turut menyampaikan pandangan positifnya terhadap penyelesaian pembahasan aturan penting ini. Ia secara khusus mengapresiasi kinerja tim legislatif yang mampu membedah draf peraturan tersebut secara detail dan sesuai tenggat waktu.

Pihak eksekutif kini berkomitmen penuh untuk segera merumuskan Peraturan Gubernur sebagai panduan teknis operasional di lapangan. "Dengan begitu, kita bisa secara utuh segera membuat ekosistem perlindungan anak dan perempuan di Jakarta menjadi lebih baik," pungkas Dwi Oktavia. (*)